Senin 31 Jan 2022 21:21 WIB

Covid-19 Luar Jawa Bali Meningkat, Masyarakat Diminta Waspada

Tingkat keterisian tempat tidur RS di luar Jawa Bali masih di bawah nasional.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ani Nursalikah
Petugas membersihkan salah satu ruang isolasi COVID-19 di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (31/1/2022). Pemerintah Kabupaten Lebak menyiapkan ruang isolasi COVID-19 di gedung BPPS yang menampung 100 pasien sebagai antisipasi lonjakan warga yang terpapar COVID-19.  Covid-19 Luar Jawa Bali Meningkat, Masyarakat Diminta Waspada
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Petugas membersihkan salah satu ruang isolasi COVID-19 di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (31/1/2022). Pemerintah Kabupaten Lebak menyiapkan ruang isolasi COVID-19 di gedung BPPS yang menampung 100 pasien sebagai antisipasi lonjakan warga yang terpapar COVID-19. Covid-19 Luar Jawa Bali Meningkat, Masyarakat Diminta Waspada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kasus Covid-19 di luar Jawa Bali mulai mengalami peningkatan. Airlangga menyebut peningkatan ini sudah nampak dari tambahan kasus harian dan kasus aktif saat ini sebanyak 3.326 dari 61.713 kasus aktif atau 5,4 persen.

"Kasus di luar Jawa-Bali terlihat kasus harian memang sudah meningkat ke 499, dengan transmisi lokal sebanyak 496 dan kasus berdasarkan PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) sekitar tiga orang dan tingkat kematiannya per tanggal 30 Januari adalah dua orang," ujar Airlangga dalam keterangan persnya, Senin (31/1/2022).

Baca Juga

Airlangga meminta masyarakat waspada karena angka reproduksi efektif (RT) Covid-19 di luar Jawa Bali mulai meningkat. Ia mengungkap, di Sumatra naik menjadi 1,02, Kalimantan naik jadi 1,01, Maluku 1,08,  Papua 1,05, Nusa Tenggara 1,03 dan Sulawesi 1.

"Dan ini sudah dilihat dari data di Kementerian Kesehatan, beberapa provinsi seperti Sumut, Kaltim, Sulut, Sulsel, Jayapura, sudah dilihat, kasus Omicronnya sudah masuk dari tranmisi lokal," kata Airlangga.

Namun demikian, meski alami peningkatan kasus tingkat keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit di luar Jawa Bali masih di bawah nasional. "Tingkat BOR di luar Jawa-Bali ini BOR-nya tujuh persen, sedangkan secara nasional adalah 13,89 persen dan kalau untuk Sumut masih lima persen, Kaltim dua persen, Sulut satu persen, Sulsel satu persen, di Papua adalah tingkatnya dua persen," katanya.

Kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui wilayah luar Jawa Bali sama dengan kebijakan Jawa Bali. Karantina lima hari bagi PPLN yang sudah divaksinasi dosis lengkap dan tujuh hari bagi WNI yang belum divaksinasi dosis lengkap.

"Tentunya terkait dengan kebijakan isolasi mandiri, tadi diusulkan lima hari untuk pasien tanpa gejala dan khusus untuk Batam Bintan Karimun itu PPLN akan masuk dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Satgas," katanya.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ
Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 228)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement