Ahad 22 May 2022 23:03 WIB

Cegah Kerugian Negara, Jasa Raharja Gelar Legal Forum

Jasa Raharja Legal Forum angkat tema Pencegahan Kerugian Negara di BUMN

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gedung PT Jasa Raharja (Persero). Dalam rangka mencegah kerugian negara dan mengedukasi kegiatan usaha perasuransian, PT Jasa Raharja mengadakan Legal Forum. Sejalan dengan tujuannya, kegiatan tersebut mengangkat topik 'Prinsip Kehati-hatian dalam Pencegahan Kerugian Negara di BUMN'.
Foto: facebook.com/ptjasaraharja
Gedung PT Jasa Raharja (Persero). Dalam rangka mencegah kerugian negara dan mengedukasi kegiatan usaha perasuransian, PT Jasa Raharja mengadakan Legal Forum. Sejalan dengan tujuannya, kegiatan tersebut mengangkat topik 'Prinsip Kehati-hatian dalam Pencegahan Kerugian Negara di BUMN'.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka mencegah kerugian negara dan mengedukasi kegiatan usaha perasuransian, PT Jasa Raharja mengadakan Legal Forum. Sejalan dengan tujuannya, kegiatan tersebut mengangkat topik 'Prinsip Kehati-hatian dalam Pencegahan Kerugian Negara di BUMN'.

Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Munadi Herlambang mengatakan kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan pandangan, serta membuka peluang berdiskusi mengenai pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian. Selain itu, juga sebagai upaya assurance bagi seluruh anggota Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group.

“Kerugian keuangan perusahaan BUMN sering kali dikaitkan dengan kerugian keuangan negara, karena makna keuangan negara dalam perundang-undangan yang mencakup keuangan negara yang dipisahkan, kemudian menjadi modal BUMN atau anak usaha BUMN,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (22/5/2022).

“Sehingga hal tersebut menjadi perhatian kita semua, terkait bagaimana bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bisnis perusahaan agar dapat mencegah timbulnya kerugian Negara,” ucapnya.

Menurutnya tindakan pengambilan keputusan oleh direksi perusahaan perlu didasari itikad baik dan sifat hati-hati. Adapun itikad baik dapat dikatakan sebagai mens rea, sementara sifat kehati-hatian sebagai manajemen resiko.

Jasa Raharja dalam menjalankan usahanya senantiasa berpedoman pada regulasi yang berlaku dan menerapkan Good Corporate Governance. Tak hanya itu, Jasa Raharja juga melakukan audit dan evaluasi secara periodik sebagai upaya pencegahan dari risiko yang dapat menimbulkan kerugian perusahaan.

“Kita ketahui bahwa dalam menyelenggarakan tugas dan kegiatan usaha, tidak terlepas dari risiko terjadinya kerugian keuangan perusahaan, salah satunya dalam penempatan investasi yang memiliki tingkat risiko tinggi dan dapat mengakibatkan kerugian perusahaan,” ucapnya.

Selain sebagai bahan edukasi, kegiatan Legal Forum diharapkan kedepannya dapat menjadi upaya mitigasi hukum dalam pengelolaan bisnis perusahaan yang berisiko menimbulkan kerugian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement