Selasa 28 Jun 2022 18:37 WIB

Sanksi Pelanggaran Beli Minyak Goreng dengan NIK Belum Diatur

Pemerintah tidak mau terlalu mengatur urusan pembelian minyak goreng curah.

Red: Indira Rezkisari
Pedagang mengemas minyak goreng curah rakyat (MGCR) di salah satu kios di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Senin (27/6/2022). Pemerintah berencana akan mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14 ribu per liter mulai pertengahan Juli mendatang. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pedagang mengemas minyak goreng curah rakyat (MGCR) di salah satu kios di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Senin (27/6/2022). Pemerintah berencana akan mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14 ribu per liter mulai pertengahan Juli mendatang. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah belum akan mengatur sanksi untuk pelanggaran dalam pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan PeduliLindungi, misalnya kemungkinan adanya pembelian berlebih oleh konsumen. Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah agar minyak goreng curah rakyat bisa benar-benar mengalir ke masyarakat.

"Soal pinjam NIK orang lain, menurut kami saat ini setiap manusia punya hak untuk beli. Kalau misalnya hak tersebut dipinjamkan kepada orang lain atau diberikan kepada orang lain, itu bukan sesuatu yang mau kita regulate (atur) sekarang," katanya, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga

Rachmat menuturkan saat ini pemerintah membatasi pembelian minyak goreng curah sebanyak 10 kg/hari/NIK atau memindai PeduliLindungi untuk memenuhi kebutuhan usaha mikro dan kecil (UMK). Ada pun kebutuhan rumah tangga dinilai tidak sebanyak itu.

Namun, mantan bos Bukalapak itu mengatakan ke depannya bukan tidak mungkin pemerintah nantinya bisa membedakan pelaku UMK dengan masyarakat biasa dari data pembelian melalui PeduliLindungi. Rachmat juga mengatakan pemerintah tak ingin terlalu ketat mengatur distribusi minyak goreng curah karena khawatir justru menyulitkan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga terjangkau.

"Jadi saat ini kita buka dulu. Kalau kita very over regulated, nanti malah menyulitkan. Nanti kita lihat behaviour-nya. Kalau ternyata, misal ada satu toko yang kebutuhannya luar biasa besar, bisa jadi kita akan mampir ke sana. Saat ini ada ribuan teman-teman di Satgas Pangan yang beredar di seluruh Indonesia. Nanti kita lihat, benar tidak ini langganannya semua UMK atau ada hal lain," ungkapnya.

Rachmat menerangkan penggunaan PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah rakyat digunakan pemerintah untuk bisa mengontrol distribusinya dengan valid. Pasalnya, pengguna PeduliLindungi adalah orang-orang yang sudah terverifikasi dan benar-benar ada.

"Kalau pakai PeduliLindungi lebih real. Ibaratnya kalau ada orang yang mau 'gotong royong' seperti itu, kita berprasangka baik dulu. Sampai, misalnya, kita lihat toko tadi selalu kehabisan barang, saat kita datang misalnya tidak ada antrean kok sudah habis, nanti kita targetkan evaluasinya," pungkas Rachmat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement