Rabu 29 Jun 2022 08:51 WIB

KSP: Pengaturan Beli Pertalite Demi Ketahanan Energi Nasional

Jika tidak diatur besar kuota yang ditetapkan tak akan cukup.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Warga memperlihatkan tampilan aplikasi MyPertamina di Jakarta, Selasa (28/6/2022). PT Pertamina (Persero) akan melakukan uji coba pembelian pertalite dan solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar melalui aplikasi MyPertamina dan laman website yang akan diberlakukan di 11 daerah kabupaten dan kota di lima provinsi pada 1 Juli 2022. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memperlihatkan tampilan aplikasi MyPertamina di Jakarta, Selasa (28/6/2022). PT Pertamina (Persero) akan melakukan uji coba pembelian pertalite dan solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar melalui aplikasi MyPertamina dan laman website yang akan diberlakukan di 11 daerah kabupaten dan kota di lima provinsi pada 1 Juli 2022. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Hageng Nugroho menegaskan, pengaturan pembelian jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti pertalite dan solar subsidi, merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketersediaan suplai. Pengaturan ini juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membeli.

Menurutnya, selama ini pemerintah telah memberikan subsidi untuk menahan kenaikan harga BBM akibat melonjaknya harga minyak dunia yang mencapai 120 dolar AS per barel. Namun karena terjadi selisih harga yang cukup lebar antara BBM subsidi dan non subsidi, membuat realisasi konsumsi BBM bersubsidi melebihi kuota yang ditetapkan.

Baca Juga

“Pengaturan tersebut untuk memastikan mekanisme penyaluran BBM subsidi seperti pertalite dan solar tepat sasaran. Jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan cukup. Ini demi menjaga ketahanan energi kita,” kata Hageng, dikutip dari siaran pers KSP, Rabu (29/6).

Sebagai informasi, PT Pertamina (Persero) mencatat, dari kuota yang diberikan sebesar 23,05 juta kiloliter, konsumsi pertalite sudah mencapai 80 persen pada Mei 2022. Sementara konsumsi solar subsidi mencapai 93 persen dari total kuota awal tahun sebesar 15,10 juta kiloliter.

Hageng mengatakan, penyaluran BBM subsidi harus sesuai dengan peraturan, baik dari sisi kuota maupun segmentasi penggunanya. Saat ini, lanjut dia, segmen pengguna solar subsidi sudah diatur sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran. Sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. 

“Oleh sebab itu perlu diatur yang bisa mengonsumsi pertalite. Misalnya apakah mobil mewah masih boleh? Padahal mereka mampu beli yang non subsidi,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Hageng menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan inovasi Pertamina Patra Niaga yang akan melakukan uji coba penyaluran pertalite dan solar subsidi melalui sistem MyPertamina. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal dan mengontrol implementasi program tersebut, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Seperti diketahui, penyaluran BBM Subsidi jenis pertalite melalui sistem MyPertamina akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022. Direncanakan, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 provinsi. Yakni, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.

Penyaluran BBM subsidi merupakan amanah Perpres No 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan SK BPH Migas No 4/2020 tentang penugasan pertalite dan solar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement