Kamis 28 Jul 2022 13:49 WIB

Mensos Klaim Sempat Tegur ACT Soal Penyaluran Dana ke Luar Negeri

Mensos mengaku bakal menyiapkan tim monitoring lembaga filantropi.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Menteri Sosial Tri Rismaharini berdialog dengan sejumlah penerima manfaat bantuan sosial di kompleks Pasar Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (21/5/2022). Kedatangan Mensos dalam rangka mendampingi Presiden Joko Widodo sekaligus memberikan bantuan sosial kepada sejumlah penerima manfaat serta penyandang disabilitas.
Foto: ANTARA/Anis Efizudin
Menteri Sosial Tri Rismaharini berdialog dengan sejumlah penerima manfaat bantuan sosial di kompleks Pasar Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (21/5/2022). Kedatangan Mensos dalam rangka mendampingi Presiden Joko Widodo sekaligus memberikan bantuan sosial kepada sejumlah penerima manfaat serta penyandang disabilitas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Tri Rismaharini akhirnya buka suara terkait dugaan penyalahgunaan dana donasi umat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Risma mengaku pernah menegur ACT karena menyalurkan dana donasi ke luar negeri.

"Sebetulnya, saat saya awal jadi menteri sudah saya ingatkan dia (ACT). Sudah saya buatkan surat peringatan karena saat itu kalau tidak salah ada sumbangan ke luar (negeri)," kata Risma kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga

Untuk diketahui, Risma dilantik menjadi Menteri Sosial pada Desember 2020. Meski sempat melayangkan teguran, nyatanya ACT masih tetap beroperasi sejak 2020 hingga kasusnya terungkap pada awal Juli 2022. Risma mengakui bahwa pengawasan yang dilakukan kepada lembaga filantropi masih lemah.

"Saat itu, mekanisme pengawasan kita masih lemah. Karena itu, sekarang saya mau siapkan tim untuk monitoring lembaga filantropi secara rutin," kata Risma.

Untuk diketahui, Kemensos sudah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga ACT pada Selasa (5/7/2022). Sebab, ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen.

Pimpinan ACT kini juga diselidiki Polri terkait dugaan penyelewengan dana. Empat pimpinan lembaga itu sudah dijadikan tersangka. Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan bahwa ACT menerima dan menyalurkan dana dari luar negeri. Setidaknya ada 10 negara yang menjadi tujuan dana keluar dan masuk oleh ACT. PPATK juga menemukan indikasi ACT menyalurkan dana donasi untuk kegiatan terorisme.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement