Kamis 18 Aug 2022 04:15 WIB

Kekhawatiran PHK ASN dan Koreksi APBD DKI Jakarta Jelang IKN Pindah

Reorganisasi dan restrukturisasi menjadi konsekuensi perubahan status DKI Jakarta

Rep: zainur mahsir ramadhan/ Red: Hiru Muhammad
  Mantan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta periode 2016-2017 Soni Sumarsono, menyoroti dampak dari pindahnya ibu kota negara (IKN) terhadap keberlangsungan yang ada di Jakarta. Menurutnya, akan ada dampak jelas terhadap penataan organisasi dan personel Pemprov DKI Jakarta. Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Mantan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta periode 2016-2017 Soni Sumarsono, menyoroti dampak dari pindahnya ibu kota negara (IKN) terhadap keberlangsungan yang ada di Jakarta. Menurutnya, akan ada dampak jelas terhadap penataan organisasi dan personel Pemprov DKI Jakarta. Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta periode 2016-2017 Soni Sumarsono, menyoroti dampak dari pindahnya ibu kota negara (IKN) terhadap keberlangsungan yang ada di Jakarta. Menurutnya, akan ada dampak jelas terhadap penataan organisasi dan personel Pemprov DKI Jakarta.“Termasuk koreksi jumlah anggota DPRD DKI Jakarta,” kata Soni kepada Republika, Rabu (17/8/2022).

Dia mengatakan, khusus reorganisasi dan restrukturisasi kelembagaan dan personel di DKI, bisa terjadi sebagai konsekuensi perubahan status DKI Jakarta, dari Daerah Khusus Ibukota Negara menjadi daerah otonom. Dia juga tak menampik, daerah otonom yang dimaksud bisa seperti daerah Jawa Barat, Jawa Timur ataupun Lampung.

Baca Juga

Dari perkiraannya, estimasi ASN DKI Jakarta bisa berkurang mencapai 30 persen, selain dari OPD yang diperkirakan juga berkurang sebanyak 20 persen. Bahkan, khusus anggota DPRD DKI Jakarta yang kini berjumlah 106 orang bisa berkurang setidaknya 25 persen.

Ditanya sumber pendapatan asli daerah (PAD) DKI yang juga terkoreksi saat status Jakarta tidak menjadi ibu kota, Soni tak menampiknya. Dia mengatakan, pengurangan sumber pemasukan dipastikan terpengaruh dan berkurang dengan asumsi Jakarta menjadi daerah otonom biasa.

Untuk mengantisipasinya, dia menyarankan beberapa hal. “Pertama, Jakarta harus tetap dipertahankan sebagai daerah khusus dengan menerapkan kebijakan desentralisasi asimetris," tuturnya.

Namun, kekhususannya bukan lagi sebagai ibu kota negara, melainkan sebagai pusat perdagangan dan jasa atau pusat bisnis. Kedua, lanjut dia, juga perlu adanya UU DKI Jakarta yang harus lekas-lekas dibahas draft perubahannya. Utamanya, jika ada usulan nama baru seperti Daerah Khusus Jakarta atau apapun.

“Ketiga, perubahan harus ke arah status dari DKI ke DKJ, misalnya, agar tidak memberikan dampak besar bagi besaran organisasi atau OPD, jumlah ASN, maupun jumlah anggota legislatif,” kata dia.

Dengan demikian, sumber pendapatan DKI pun dinilainya bisa dipertahankan, setidaknya mendekati angka saat ini sekitar Rp 80 triliun. Sementara itu, anggota pansus Pansus Jakarta pasca pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Fraksi PDIP Ida Mahmudah mengatakan, memang ada banyak hal yang saat ini disoroti oleh pansus. Utamanya, dari segi PAD DKI Jakarta.

“Tapi diusahakan meski IKN pindah, tidak mengurangi pendapatan yang ada sekarang. Harapannya kita bisa pertahankan, syukur-syukur kalau bisa nambah, itu semangat kita,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI itu.

Ditanya kemungkinan koreksi pekerja Pemprov DKI, anggota DPRD DKI Jakarta hingga PAD DKI, dia tak menampiknya. Meski demikian, pihaknya menjanjikan adanya kerja sama dengan banyak pihak agar pekerja seperti ASN Pemprov DKI tidak dipecat, pensiun dini atau mengalami perampingan. “Kalau bisa ya jangan lah (PHK besar-besaran) kan ini (IKN) masih beberapa tahun lagi, saya yakin ada jalan keluar. Jadi jangan sampai ada keluar bahasa itu (PHK)” ucapnya.

Saat rapat pansus perdana kemarin, anggota pansus lainnya dari Fraksi Golkar, Jamaludin juga mengatakan hal serupa. Meski demikian, pihaknya menyoroti faktor eksternal setelah Jakarta tidak lagi sebagai IKN.

Diperkirakan dia, Jakarta akan mengalami koreksi besar dalam perancangan dan pengumpulan APBD dibanding tahun-tahun terakhir. Karena itu, dirinya berharap agar Pemprov DKI Jakarta bisa memutar otak, selain dari perampingan PNS dan ASN di lingkup Pemda DKI secara besar-besaran. “Jumlah anggota legislatif juga akan terkoreksi sangat besar,” tutur Jamaludin.

Dia mengingatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta yang didominasi dari pajak kendaraan bermotor (PKB) serta dunia hiburan dan jasa. Jika Jakarta sudah tidak lagi sebagai IKN, katanya, pendapatan pajak dari sektor-sektor tadi juga akan tergerus karena kepentingan di ibu kota yang berpindah.

“Jadi tolong ke depan, ada bahasan mengenai internal di dalam Pemda DKI sendiri tentang kesiapan setelah tidak menjadi ibukota,” ucap dia. Dia berharap, Pemprov DKI bisa mempersiapkan semuanya dengan baik, secara internal maupun eksternal.

Lalu, bagaimana respon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini? Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi mengatakan, dengan adanya pemindahan IKN, Jakarta tentu akan membutuhkan sumber pendapatan baru.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement