Ahad 24 Aug 2014 14:26 WIB

Selain di KPK, Kasus Korupsi Adik Atut Juga Ditangani Kejaksaan Agung

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/8).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/8).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tubagus Chaeri Wardhana ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ia diduga terlibat korupsi pembangunan Puskesmas dan pembebasan tanah untuk Puskesmas di Tangerang Selatan, tahun anggaran 2011 dan 2012.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, R Widyo Pramono mengatakan Tubagus Chaeri Wardhana yang dikenal sebagai Wawan menjadi tersangka atas surat perintah penyidikan nomor 56, tangggal 12 Agustus 2014.

 

''Atas nama TCW selaku dari PT Bali Pacifik Pragama,'' kata Widyo, akhir pekan lalu.

Widyo enggan berkomentar terkait peran Wawan dalam kasus korupsi itu. Kemudian, apakah adanya keterkaitan dengan Atut, Widyo memilih untuk melakukan proses penyidikan. ''Ya nanti dikembangkan kemudian,'' kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan dengan inisial DD sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014.

Tersangka D selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut diduga melakukan praktek korupsi dengan mengatur pembagian paket pekerjaan proyek tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana.

Selain DD, tersangka lainnya ialah NU sebagai staf Dinkes Provinsi Banten, HK sebagai Komisaris PT Mitra Karya Ratan, MJ selaku staf Dinkes, ST alias A selaku Komisaris Trias Jaya Perkasa, DY selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement