REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau stasiun pengisian bahan bakar umum memperketat penjualan bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium kepada para pengecer.
"SPBU kami imbau jangan sampai melayani pengecer yang tidak memakai surat rekomendasi dari dinas, apalagi sampai melebihi dari batas yang direkomendasikan yakni 20 liter per hari," kata Kepala Disperindagkop Bantul, Sulistyanto, Senin.
Menurut dia, pengetatan penjualan itu menyusul isu kelangkaan BBM bersubsidi yang dapat memicu kecurangan pengecer demi meraup keuntungan lebih, misalnya mengisi BBM melebihi batas kemudian menjual ke konsumen dengan harga yang lebih mahal.
"Jika itu terjadi maka merupakan sebuah pelanggaran, dan SPBU yang tidak patuh, bahkan dengan sengaja melayani pembelian lebih akan kena sanksi, bisa kami berikan surat teguran," kata Sulistyanto.
Ia mengatakan, di sisi lain pihaknya juga meminta kepada kalangan pengecer premium untuk mematuhi batasan pembelian premium di SPBU sebanyak 20 liter per hari, karena jika itu dilanggar maka terancam tidak mendapatkan surat rekomendasi dari dinas.
"Surat rekomendasi pembelian premium bagi pengecer dikeluarkan dinas dan harus diperpanjang tiga bulan sekali, kebijakan ini ditempuh sebagai upaya dinas dalam pengendalian BBM bersubsidi, sehingga harus dipatuhi," katanya.