Senin 25 Aug 2014 10:50 WIB

Ungkap Judi Internasional, Polda Metro Lakukan Patroli 'Cyber'

Judi Rolet (ilustrasi)
Judi Rolet (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya melakukan patroli "cyber" guna mengungkap tindak pidana perjudian yang melibatkan sindikat internasional.

"Para pelaku sudah menggunakan teknologi yang cukup canggih jadi kita patroli cyber untuk mengungkap judi tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta Senin (25/8).

Kombes Heru mengatakan para penggiat judi di Indonesia mayoritas menggunakan server induk yang berada di Filipina, Vietnam, Kamboja, Singapura dan Malaysia.

Selama tiga bulan patroli cyber sejak Juni hingga Agustus 2014, petugas Polda Metro Jaya menangkap 16 tersangka kasus judi dengan omset sekitar Rp1 miliar per hari.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto petugas menyita barang bukti uang tunai Rp3 miliar, beberapa alat judi online dan konvensional termasuk memblokir sejumlah rekening tabungan penampung.

Kombes Rikwanto menyebutkan polisi mengungkap judi "toto gelap" (Togel) dan judi bola dengan tersangka A, E dan S alias A di kawasan Pondok Jagung Tangerang Selatan Banten pada 26 Juni 2014.

Polisi juga mengungkap kasus judi togel lainnya dengan tersangka MT dan VA alias N yang beroperasi di daerah Jakarta Barat pada 10 Juli 2014.

Kedua tersangka memiliki bandar besar berinisial OK yang diringkus petugas di Sawah Besar Jakarta Pusat, sedangkan master bandar ILT ditangkap di Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara pada 18 Agustus 2014.

Dari pengembanganan kasus dengan menciduk empat tersangka sebagai super master togel "Singapura Online" yakni RW, A, WW alias D dan HS.

Kasus lain polisi mengungkap praktik judi "Dadu Tasau" atau koprok yang dikendalikan pasangan suami istri ER dan KT di Pejagalan Penjaringan Jakarta Utara pada 13 Agustus 2014.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun dan Pasal 2,3, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement