REPUBLIKA.CO.ID, WAKATOBI -- Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VI Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua Sabarudin mengatakan produk finansial harus mencantumkan cap halal dan OJK untuk melindungi konsumen.
"Hal ini mulai berlaku 6 Agustus 2014, sementara perjanjian antara lembaga keuangan dengan konsumen dibawah tanggal itu masih menggunakan peraturan lama," kata Sabaruddin pada FGD OJK dan wartawan di Wakatobi, Sultra, Senin.
Dia mengatakan, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kini dalam menjual produknya atau berpromosi disyaratkan untuk jujur, jelas dan tidak menyesatkan konsumen.
Hal itu dimaksudkan untuk melindungi konsumen yang cenderung mendapatkan masalah di lapangan, karena tidak mendapatkan informasi yang jelas.
Sebagai gambaran, promosi dan layanan kartu kredit kepada konsumen, selain harus memenuhi persyaratan peraturan baru yang sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, juga harus menjelaskan cara menghitung bunga kepada calon nasabah.
"Dalam brosur atau perjanjian antara PUJK dengan calon nasabah, disitu harus jelas, sehingga tidak ada yang dirugikan," katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, imbuh Kepala Regional VI OJK Sulampua Adnan Djuanda pada kesempatan yang sama, PUJK digiring pada tingkat aturan main yang sama untuk melindungi konsumen.
Apabila ada PUJK yang "nakal", tentu pihak OJK akan memberikan teguran dan langkah terakhir merekomendasikan mencabut izin operasionalnya.
"Karena itu, peran OJK dalam melindungi konsumen bertugas memberikan informasi, edukasi, layanan pengaduan, market intelijen dan pengaturan yang bersifat 'market conduct'," katanya.