REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama tampaknya sangat serius dalam upaya membenahi pengelolaan dana haji. Kementerian Agama berencana segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji maksimal September.Setelah RUU Pengelolaan Keuangan Haji keluar, Kemenag juga akan mendirikan badan independen.
Badan independen itu akan menampung setoran dari seluruh calon jamaah haji. ''Yang perlu digarisbawahi, semua bentuk investasi yang akan dikelola oleh badan ini harus menggunakan prinsip-prinsip syariah,'' tutur dia kepada Republika pekan lalu.
Lembaga independen keuangan haji itu memang bertanggung jawab dalam mengelola dana umat tersebut. Termasuk menginvestasikan dalam berbagai bentuk. Hanya saja tetap dengan prinsip-prinsip syariah.Namun investasi itu juga harus mengutamakan kehati-hatian, menjaga likuiditas dab betul-betul bisa dipertanggungjawabkan.
''Terserah bekerjasama dengan bank syariah atau tidak, namun tak boleh menyimpang dari prinsip syariah,'' ucap dia.
Ia berharap RUU ini sudah diketuk Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat september. Sehingga lembaga yang pelaksananya berasal dari kalangan profesional ini bisa segera dibentuk maksimal satu tahun setelah UU Pengelolaan Dana Haji dikeluarkan. Tentu saja hal ini membuka jalan bagi perbankan, baik syariah maupun konvensional yang memiliki unit usaha syariah. Selain menampung dana, perbankan juga bisa melakukan pembiayaan terkait pengelolaan haji.