Senin 25 Aug 2014 17:29 WIB

Fachri Ali Sebut MD3 Kudeta Politik Elite

 Koalisi Masyarakat Sipil UU MD3 yang terdiri, Peneliti IPC Ahmad Hanafi, Peneliti IBC Roy Salam, Peneliti YAPPIKA Hendrik Rosdinar, Peneliti ICW Abdullah Dahlan, Peneliti PSHK Ronald Rofiandri memberi keterangan pers terkait pengesahan UU MD3 (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Koalisi Masyarakat Sipil UU MD3 yang terdiri, Peneliti IPC Ahmad Hanafi, Peneliti IBC Roy Salam, Peneliti YAPPIKA Hendrik Rosdinar, Peneliti ICW Abdullah Dahlan, Peneliti PSHK Ronald Rofiandri memberi keterangan pers terkait pengesahan UU MD3 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar politik Fachri Ali menegaskan munculnya perubahan undang-undang MD3 yang diputuskan pasca diketahuinya hasil pemilihan legislatif jelas merupakan kudeta politik yang dilakukan oleh para elit.

"Soal MD3 ini, saya katakan, jelas kudeta politik elit. Karena jelas rakyat yang memilih elit-elit politik dengan harapan menyuarakan kepentingan rakyat," kata pakar politik Fachri Ali dalam diskusi di MPR Senayan Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Fachri menjelaskan dalam perubahan UU MD3 yang baru, pertanyaannya apakah dalam (MD3) itu untuk kepentingan elit-elit politik yang menggenggam kekuasaan atas pemberian rakyat itu atau kepentingan rakyat.

Menurut Fachri MD3 itu khususnya soal pemilihan pimpinan dewan, jelas hanya untuk kepentingan elit-elit politik.

Fachri menegaskan masyarakat memilih dengan harapan akan bisa menyuarakan kepentingan mereka. Namun, tambahnya, ternyata telah dibelokkan atau dikudeta oleh para elit.

"Mohon dicatat, supaya anggota DPR belajar etik (soal etik) kekuasaan. Apa yang seharusnya mereka lakukan," kata Fachri.

Menurut Fachri, anggota DPR wajib belajar etika kekuasaan, jika tidak maka mereka akan mengambil keputusan subyektif dan hanya untuk kepentingan kelompok bukan kepentingan bangsa atau rakyat.

Pengesahan UU MD3 dilakukan han sehari sebelum pelaksanaan pilpres dan diwarnai oleh aksi keluar dari parpol pendukung capres Jokowi-JK. Persoalan utama yang menjadi perdebatan adalah perubahan soal penentuan posisi pimpinan dewan dan alat kelengkapannya.

Dalam UU MD3 sebelumnya pimpinan dewan otomatis dipegang oleh parpol pemenang pemilu dan dibagi secara proporsional. Sementara dalam UU MD3 yang baru pimpinan dewan dan alat kelengkapan dipilih langsung oleh anggota.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement