REPUBLIKA.CO.ID, WAISAI -- Kepala Satuan Kerja Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Raja Ampat Kementerian Kelautan dan Perikanan Dani Dasa Permana mengatakan pihaknya pernah menangkap nelayan asal Buton yang menggunakan bom di perairan Raja Ampat.
"Daerah yang rawan (pencurian ikan,red) 'illegal fishing' adalah perairan Waigeo Barat, Pulau Misool dan Pulau Kofiau. Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah melakukan operasi di wilayah tersebut," kata Dani Dasa Permana di Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Selasa.
Menurut Dani, dalam beberapa patroli di perairan Waigeo Barat, Pulau Misool dan Pulau Kofiau, pihaknya beberapa kali menangkap nelayan asal Buton yang melakukan pencurian ikan menggunakan bom.
Dani mengatakan nelayan asal Buton itu menetap di Pulau Buaya, Kabupaten Sorong. Menurut dia, pelaku pencurian ikan yang merusak terumbu karang bukan nelayan dari Kabupaten Raja Ampat.
"Masyarakat Raja Ampat beberapa tahun belakangan ini sudah mulai memiliki kesadaran pentingnya terumbu karang sehingga sudah tidak lagi mencari ikan menggunakan bom," tuturnya.
Dani mengatakan kondisi terumbu karang di perairan Raja Ampat masih sangat baik dan terjaga. Saat ini cakupan terumbu karang masih 60 persen sampai 70 persen, yang masih termasuk tinggi.
KKPN Raja Ampat, kata Dani, terdiri atas dua suaka alam perairan. Suaka Alam Perairan Raja Ampat ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64 Tahun 2009 dan Suaka Alam Perairan Waigeo bagian Barat ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65 Tahun 2009.
Di kedua suaka alam perairan itu, terdapat 1.074 spesies terumbu karang, 537 diantaranya jenis karang keras, dan 1.246 spesies ikan, 889 diantaranya jenis ikan karang.
"Suaka alam perairan dibagi menjadi empat zonasi, yaitu zona inti, zona pemanfaatan, zona perikanan berkelanjutan dan zonasasi," jelas Dani.
Lebih lanjut, Dani menjelaskan zona inti diperuntukkan bagi penelitian, zona pemanfaatan untuk pariwisata dan zona perikanan berkelanjutan diperuntukkan bagi nelayan kecil untuk mencari ikan.
"Sedangkan zonasasi diserahkan kepada masyarakat untuk mengatur sendiri kapan waktu yang diperbolehkan untuk menangkap ikan," katanya.