REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad membantah informasi mengenai adanya sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepadanya.
Bantahan ini terkait berita ROL pada 22 Agustus 2014 pukul 02.18 WIB yang berjudul Dinilai tak Hati-Hati Husni Diberi Sanksi.
Pada isi tulisan tersebut disebutkan kalau Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Muhammad mendapat peringatan dari DKPP.
"Berdasarkan putusan DKPP yang dibacakan pada tanggal 21 Agustus 2014, Ketua Bawaslu tidak terbukti melanggar kode etik dan nama baik Sdr Muhammad direhabilitasi," tulisnya melalui pesan elektronik kepada ROL, Selasa (26/8).
Atas bantahan itu, ROL pun telah melakukan tindakan evaluasi. Berita ini sekaligus untuk meralat informasi pada berita tersebut.