REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Majelis Hakim dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung Perpustakaan Universitas Indonesia menolak nota keberatan terdakwa Tafsir Nurchamid.
Bersamaan penolakan eksepsi dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK sebagai dasar yang sah untuk melanjutkan proses persidangan terdakwa Tafsir Nurchamid, kata ketua majelis hakim Sinung Hermawan dalam sidang pembacaan putusan sela di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Tafsir Nurchamid adalah mantan Wakil Rektor bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia yang didakwa menerima satu buah desktop merk Apple dan satu buah Ipad merk Apple karena meloloskan proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara.
Terdakwa mengatakan bahwa sumber dana untuk pengadaan infrastruktur itu berasal dari masyarakat dan bukan dari APBN dan APBD sehingga jika terjadi pelanggaran tidak masuk ruang lingkup tindak pidana korupsi.
Sedangkan ketidaktertiban administrasi sebab ada konflik antara MWA (Majelis Wali Amanat) dan rektor UI yang kemudian dimanfaatkan oknum dari Makara Mas, atas keberatan tersebut hakim menilai hal itu sudah masuk materi perkara sehingga harus dibuktikan, kata anggota majelis hakim Joko Subagyo.
Dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Tafsir menjadi orang yang diprioritaskan sebagai perusahaan milik UI dalam setiap pengadaan barang/jasa yang dananya berasal dari dana masyarakat, sedangkan untuk pengadaan barang/jasa yang dananya dari APBN agar tetap melibatkan PT Makara Mas sebagai peserta tender atau lelang walaupun penawaran PT Makara Mas lebih mahal daripada penawaran perusahaan lainnya.
PT Makara Mas meminjam bendera perusahaan PT Netsindo Inter Buana dalam proses pengadaan sedangkan bendera PT Arun Prakarsa Inforindo dipinjam dalam proses perencanaan dan PT Reptec Jasa Solusindo untuk pekerjaan pengawasan.
Perbuatan Tafsir itu merugikan negara sebesar Rp13,076 miliar yang terdiri atas tahap pengadaan sebesar Rp12,959 miliar, tahap perencanaan sejumlah Rp73,68 miliar dan tahap pengawasan sebanyak Rp43,488 miliar.
Jaksa pun mendakwa Tafsir dengan pasal alternatif yaitu dari pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Sidang akan kita lanjutkan pada 3 september 2014, tapi jamnya kita ubah jadi setelah makan siang sekitar jam 1 karena pagi ada persidangan," tambah Sinung. Menurut jaksa KPK, ada sekitar 30 orang saksi yang akan dihadirkan dengan 11 orang saksi setiap kali sidang.