REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, menciduk dua pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi menggunakan truk yang sudah dirancang khusus.
"Dua pelaku AU (36) dan KJ (40) kami tahan dijerat UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata Kapolsek Sepatan AKP Hidayat Iwan Irawan di Tangerang, Rabu (27/8).
Dia mengatakan petugas mengamankan sekitar 1.400 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam sebuah truk. Hidayat menambahkan kedua pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubdisi dan dapat dijerat pasal 53 dan pasal 55 UU No. 22 tahun 2001.
Petugas juga mengamankan truk dengan nomor polisi B-9784-SK sebagai barang bukti untuk pengusutan kasus tersebut. Namun modus yang dilakukan pelaku yakni membuat tandon dalam truk yang sudah ditutup, sehingga pembelian solar tidak diketahui dalam jumlah banyak.
Bahkan ketika pengisian solar langsung terhubung dengan tandon menggunakan pompa khusus tanpa mematikan mesin kendaraan. Padahal biasanya setiap pengisian BBM, maka mesin kendaraan diharuskan untuk dimatikan karena dapat membahayakan keselamatan dan mencegah kebakaran.
Hidayat mengatakan dari pengakuan pelaku, tindakan tersebut sudah sering dilakukan sehingga dengan mudah membeli dalam jumlah besar pada SPBU. Petugas, katanya, saat ini sedang mengejar TT selaku pimpinan kedua pelaku yang menimbun solar bersubsidi itu. Kedua pelaku diciduk petugas ketika melintas di jalan Raya Kutabumi, Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan.