REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia kerja (panja) Jakarta International School (JIS) Komisi III DPR meminta penegak hukum bisa menjaga wibawa. Juga bisa bebas dari intimidasi dalam mengawal dan menyelesaikan kasus kekerasan seksual di JIS.
Panja berharap, upaya hukum ditegakkan sesuai dengan fakta dan bukti hukum tanpa ada campur tangan pihak tertentu.
"Seluruh fraksi di DPR mendukung, kami menerima laporan dari masyarakat. Jangan sampai wibawa hukum dicoreng, diintimidasi," kata Ketua Panja JIS Al Muzzammil Yusuf, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8).
Politisi PKS itu mengatakan, Panja JIS telah melakukan pertemuan dengan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informasi (PAUDNI) dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta kejaksaan. Hasilnya menunjukkan, sejauh ini proses hukum kasus JIS masih berjalan sesuai alurnya.
Namun, panja mengkhawatirkan ada campur tangan dari pihak tertentu. Misalnya saja, dari pihak asing. Lantaran, kasus JIS ini melibatkan banyak pihak dengan kewarganegaraan yang berbeda.
Menurutnya, pemulangan 21 orang pengajar JIS ke negara masing-masing bisa dilihat sebagai tindakan yang penuh dengan pertimbangan politik. Padahal, bisa saja mereka dibutuhkan dalam pendalaman kasus kekerasan seksual di sekolah tersebut.
"Pertimbangan politis memang selalu ada. Tapi upaya hukum juga harus ditegakkan," ungkapnya.