REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan, paling lambat 20 Desember 2014 komisioner baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ditentukan. Hal itu sesuai dengan pasal 21 UU Nomor 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Di pasal 21 UU Nomor 30/2002 jelas mengatakan komisioner jumlahnya lima orang. Maka yang penting 20 Desember komisioner baru diharapkan sudah ada," kata Amir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8).
Menurut dia, jika terjadi kontroversi tentang pembentukan Panitia Seleksi KPK maka tak perlu dipersoalkan. Karena kemenkumham hanya menjalankan mandat undang-undang tentang jumlah komisioner KPK.
Ketika ada komisioner habis masa jabatannya, maka kemenkumham harus segera merespons sesuai aturan yang ada.
Ia melanjutkan, jika pemilihan komisioner baru dilakukan pada tahun depan sama artinya pemerintah menyalahi aturan yang ada. Lagi pula setelah pertemuan dengan KPK kemarin telah dicapai kesepakatan.
"Semuanya teduh, kami menjelaskan posisi kami seperti itu. Tidak lebih dan tidak kurang kami hanya berpegang pada UU 30/2002, tidak ada rencana apa pun yang lain," ungkapnya.
Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, wacana agar pemilihan komisioner baru dilakukan pada 2015 tidak berasal dari KPK. Melainkan pendapat pengamat semata.
"Ada wacana tapi bukan dari KPK. Dari pengamat yang mengatakan apakah tidak sebaiknya dibiarkan saja pemerintah berikut yang mengurus pergantian ini," ujar Amir.
Amir malah khawatir bbanyak orang yang berpotensi tidak akak bersemangat untuk mendaftar jika terus muncul kekhawatiran pansel akan merusak ritme kerja KPK. Padahal, kemenkumham dan KPK sudah memiliki pemahaman yang sama terkait pergantian jabatan ini.
Hingga saat ini, menurut Amir, jumlah pendaftar calon komisioner KPK yang diterima pansel sudah cukup banyak. Pendaftaran dibuka hingga Rabu, 3 September 2014.
"Yang ambil formulir cukup banyak. Paling lambat Rabu minggu depan," kata dia.