REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR untuk mengungkap tindak pidana dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Kepala Bagian Pemberintaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, anggota DPR yang dipanggil KPK itu Soemintarsih Muntoro sebagai Komisi VIII.
"Soemintarsi Muntoro akan diperiksa sebagai saksi untuk Suryadharma Ali," kata Priharsa di kantornya, Rabu (27/8).
Disampaikan Priharsa, selain politisi Hanura, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat Kemenag.
Mereka adalah Tri Ganti Harso selaku selaku Kasubdit Pembinaan Umroh, Ditjen Pelayanan Haji dan Umrah dan Ahda Barori selaku kasubdit petugas Ditjen PHU Kemenag.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama.
SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.