REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Pemkab Majalengka mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Majalengka untuk membayar zakat profesi. Namun, kewajiban itu menuai pro dan kontra di kalangan PNS.
Para PNS yang menolak kebijakan itupun telah membuat surat pernyataan. Intinya, mereka menolak dengan alasan gaji yang mereka peroleh tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
‘’Saya sudah buat surat pernyataan (menolak membayar zakat profesi) dan (suratnya) akan diserahkan ke Bagian Kesra Setda Majalengka,’’ ujar seorang PNS di lingkungan Setwan DPRD Majalengka, Adis Purwanto, Rabu (27/8).
Adis menjelaskan, penolakan itu dikarenakan nilai gajinya belum mencapai gaji besaran untuk gaji yang sudah diwajibkan membayar zakat profesi. Dia menyebutkan, gaji kotor yang diterimanya mencapai Rp 2,5 juta per bulan. Sedangkan yang wajib zakat adalah PNS yang gajinya sudah mencapai di atas Rp 3,5 juta per bulan.
‘’Kalau di Setwan DPRD Majalengka, banyak yang juga menolak (membayar zakat profesi). Kalau di instansi atau dinas lainnya, saya tidak tahu,’’ terang Adis.
Hal senada juga diungkapkan seorang PNS lain yang juga menolak membayar zakat tersebut. Dia pun mempertanyakan sah tidaknya pembayaran zakat profesi tanpa ada ijab kabul atau bertatap muka langsung dengan pembayar zakat.
‘’Kalau menurut saya, jangan asal potong-potong saja, karena belum tentu ikhlas. Kalau tidak ikhlas kan percuma membayar zakat juga,’’ kata PNS yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Majalengka, yang tidak mau disebut namanya.
Sementara itu, sejumlah PNS lain mengaku setuju dengan kebijakan Pemkab Majalengka tersebut. Mereka menilai, zakat bisa memberikan pahala di akhirat sekaligus membantu masyarakat yang tidak mampu.
‘’Kalau saya setuju. Tidak akan miskin orang yang gemar berzakat dan bersodaqoh, bahkan rejekinya akan bertambah,’’ tegas salah seorang PNS guru di Kabupaten Majalengka, Eki Kiyamudin (34).