REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Maraknya pembangunan hotel di Yogyakarta kembali diprotes masyarakat. Kali ini puluhan warga Jalan Bhayangkara Ngampilan Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Keadilan Warga Untuk Yogya Istimewa, mengadu ke Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Rabu (27/8).
Mereka menolak pembangunan hotel Cordela di Jalan Bhayangkara No 35, atau di eks Gedung Senam Kartika Dewi. Mereka mempertanyakan terbitnya IMB pembangunan hotel di wilayah tersebut. Padahal proses sosialisasi dengan warga dinilai tidak dilakukan secara terbuka.
Ketua Forum Keadilan Warga Untuk Yogya Istimewa, Subandoro mengatakan, masyarakat sekitar hotel tidak diberikan sosialisasi terkait pembangunan hotel tersebut. "Kami merasa tidak dimanusiakan, kita tidak pernah tandatangan tetapi IMB keluar," ujarnya.
Karena itulah, dia meminta Pemkot untuk transparan dalam pengeluaran izin pembangunan hotel. Karena pembangunan tersebut dirasakan menggangu masyarakat.
Ketua FORPI Kota Yogyakarta Winarta, mengatakan akan segera menindaklanjuti aduan warga tersebut dan meminta inspektorat untuk melakukan pengusutan atas kasus tersebut. "Kita juga akan meminta wali kota untuk menghentikan sementara proses pembangunan hotel hingga klarifikasi selesai dilakukan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Setiono mengatakan seluruh dokumen izin hotel yang dipersoalkan warga sudah sesuai dengan aturan . "Dulu sempat ada persoalan kemudian sudah diselesaikan sehingga IMB kami terbitkan. Dokumennya juga ada," katanya.
Diakuinya, saat ini sedikitnya ada 30 hotel baru di Kota Yogyakarta kini mulai melakukan aksi bangun atau pekerjaan fisik. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 70 hotel baru yang sudah diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas Perizinan Kota Yogyakarta. Sejak penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel, terdapat 104 izin baru untuk pendirian hotel.
"Lainnya masih kita proses," ujarnya. Menurutnya, sebagian besar pengajuan izin hotel baru itu berada di Kecamatan Gedongtengen sebanyak 19 unit. Sisanya tersebar di kecamatan lain. Namun khusus untuk Kraton, ada perlakuan khusus mengenai larangan pendirian hotel. Sedangkan di Kotagede, tidak ada satupun pengajuan hotel.
Diakuinya, pihaknya hanya akan memproses perizinan bagi yang memenuhi syarat. Sedangkan masa berlaku IMB hanya 6 bulan. Jika selama itu belum ada proses pembangunan, maka masih diberikan perpanjangan satu kali. "Kalau masa perpanjangan habis dan tidak ada aktifitas membangun, maka IMB kami cabut," katanya.