Rabu 27 Aug 2014 18:26 WIB

In Picture: Pemrprov DKI Segel Gedung PTUN

.

Red: Mohamad Amin Madani

Papan pengumuman penyegelan bangunan terpasang di depan bangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/8). (Republika/ Yasin Habibi)

Papan pengumuman penyegelan bangunan terpasang di depan bangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/8). (Republika/ Yasin Habibi)

Papan pengumuman penyegelan bangunan terpasang di depan bangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/8). (Republika/ Yasin Habibi)

Papan pengumuman penyegelan bangunan terpasang di depan bangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/8). (Republika/ Yasin Habibi)

Papan pengumuman penyegelan bangunan terpasang di depan bangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/8). (Republika/ Yasin Habibi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Papan pengumuman penyegelan bangunan terpasang di depan proyek pembangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/8).

Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta menyegel pembangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut karena izin mendirikan bangunan (IMB) yang dipegang PTUN diduga palsu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement