Papan pengumuman penyegelan bangunan terpasang di depan bangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Papan pengumuman penyegelan bangunan terpasang di depan bangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Papan pengumuman penyegelan bangunan terpasang di depan bangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Papan pengumuman penyegelan bangunan terpasang di depan bangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Papan pengumuman penyegelan bangunan terpasang di depan bangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/8). (Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Papan pengumuman penyegelan bangunan terpasang di depan proyek pembangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/8).
Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta menyegel pembangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut karena izin mendirikan bangunan (IMB) yang dipegang PTUN diduga palsu.
Advertisement