REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa JIS Awan, Patra M Zen mengatakan, sudah membuat surat pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP). Baik itu keterangan dalam BAP tersangka maupun dalam BAP saksi saat pemeriksaan tindak pidana pelecehan seksual di JIS.
Patra mengatakan, alasan pencabutan karena Awan tidak merasa melakukan tindakan pelcehan seksual. "Tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan, terpaksa mengakui perbuatan yang dituduhkan karena tidak tahan siksaan, dan penyangkalan atas pengakuan dalam BAP telah disampaikan sebelum di hadapan Jaksa ketika P-21," kata dia.
Dalam persidangan tersebut, Patra menjelaskan, Hakim Ketua sempat menanyakan kepada terdakwa apakah mengerti dakwaan. hakim pun sempat hingga lima kali karena Awan tidak mengerti.
"Yang disampaikan Awan, saya tidak mengerti. Ini yang buat lama. Sampai lima. Kenapa tidak mengerti? Saya tidak melakukan perbuatan yang dinyatakan Jaksa," kata Patra menirukan percakapan majelis hakim dengan terdakwa.
Hakim kemudian mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum apakah akan melakukan eksepsi. Patra menjelaskan, pada Rabu (3/9) akan disampaikan eksepsi.
Selain itu, Patra juga sudah mengajukan terkait Pasal 64 KUHAP kepada majelis hakim. "Dalam pasal itu setiap
terdakwa berhak untuk diadili dalam sidang terbuka," kata dia.
Namun, majelis hakim berpegang dalam Pasal 153 KUHAP, untuk sidang tertutup terkait kasus tindak pelecehan seksual anak di bawah umur.
Patra mengatakan, sidang terbuka sangat dibutuhkan untuk mengajak masyarakat menilai kinerja hakim. Sebab, Patra yakin ada kejanggalan dalam kasus ini. Ia berpegang teguh pada visum 24 Maret 2014.
"Pada tanggal itu, jelas menyatakan tidak ada goresan, luka di lubang pelepasan. Bahwa ada perkembangan seterusnya akan kita buktikan," kata dia.