Rabu 27 Aug 2014 21:27 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Tetap Penjarakan Hendra 'OB'

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
 Terdakwa kasus videotron Hendra Saputra (kiri) menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (5/6).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus videotron Hendra Saputra (kiri) menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutus untuk memenjarakan Hendra Saputra, eks Office Boy (OB) di perusahaan anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian.

Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Koperasi dan UKM itu divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

 

Alasan Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada pria yang tak tamat sekolah dasar ini karena Hendra tidak melawan akan perintah atasannya, Riefan. Padahal, perintah tersebut merupakan bagian dari rencana Riefan untuk melakukan tindakan korupsi.

 

"Dia tidak melawan saat dijadikan Direktur PT Imaji Media dan menandatangani dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012. Kemudian ia juga tidak menolak untuk menandatangani kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (27/8).

 

Hakim Nani mengatakan, perbuatan Hendra memiliki konsekuensi hukum karena berada di luar tugasnya sebagai OB. Di titik inilah, Majelis Hakim memandang Hendra perlu diganjar hukuman sebagai pelajaran bagi semua pihak agar berani melawan perintah atasan yang hendak melakukan korupsi.

 

Kendati demikian, Majelis Hakim tak melihat Hendra mendapatkan keuntungan dari proses melawan hukum tersebut. Uang Rp 19 juta yang disebut pemberian atas fee proyek videotron dari Reifan dinilai sebagai bonus perusahaan, bukan hasil korupsi.

 

"Terdakwa lugas dalam memberikan keterangan selama persidangan, untuk uang Rp 19 juta tidak ada bukti apapun," ujar Hakim Nani.

 

Sebelumnya, Hendra OB dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak cukup sampai di sana, JPU juga meminta majelis hakim agar Hendra membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement