REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Banyaknya pelamar-pelamar hakim adhoc yang tidak memenuhi kriteria hakim adhoc serta pola rekrutmen hakim adhoc yang ketat membuat jumlah hakim adhoc di peradilan-peradilan sangat minim.
Komisioner Komisi Yudisial (KY), Bidang Perekrutan Hakim, Taufiqurrahman Syahuri mengusulkan rekrutmen hakim adhoc bisa dilakukan melalui jalur rekrutmen hakim.
"Ke depan gak usah minta masyarakat yang bukan hakim menjadi (hakim) adhoc. Kita cari hakim adhoc dari hakim. Suruh aja mereka daftar lagi untuk menjadi hakim adhoc," ujar Taufiqurrahman Syahuri kepada Republika saat dihubungi via telepon, Kamis (28/8).
Ia menuturkan setelah terpilih maka hakim adhoc tersebut dikirim ke luar negeri untuk disekolahkan seperti hakim TUN (Tata Usaha Negara) pada angkatan pertama. Selama ini, menurutnya, kualitas SDM yang disiapkan untuk menjadi hakim adhoc sangat langka.
Pasalnya, selama seleksi hakim adhoc berlangsung pada tahun kemarin, kualitas pelamar (pengacara) masih tidak memenuhi harapan. "Kalau ada (pengacara) yang bagus, mereka tidak mau daftar sebagai hakim adhoc. Dosen pun ragu-ragu karena status PNSnya terancam diberhentikan tetap bukan sementara," ungkapnya.
Padahal, ia menuturkan pihaknya berharap banyak dosen yang mau mendaftar menjadi hakim adhoc. Namun, jangan sampai kehilangan status PNSnya. Lebih baik, nonaktif. Selain itu, syarat seleksi hakim adhoc yang ketat dalam pengertian integritas no satu. "Jangan terlalu ketat, dalam pengertian integritas no satu," katanya.