Kamis 28 Aug 2014 13:20 WIB

'Saya akan Jadi Menteri Lagi Itu Bergantung Doa Bapak Ibu'

Menteri PDT Helmy Faishal Zaini  mendapat gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) oleh Rektor UIN Deddy Ismatullah di kampus UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Senin (26/8).
Foto: Antara
Menteri PDT Helmy Faishal Zaini mendapat gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) oleh Rektor UIN Deddy Ismatullah di kampus UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Senin (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKAYANG -- Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini berpamitan akan segera mengakhiri tugas sebagai menteri pada Oktober mendatang.

"Masa tugas saya tinggal dua bulan lagi, apakah saya akan jadi menteri lagi itu tergantung doa bapak-bapak dan ibu-ibu di Bengkayang," katanya saat membuka KPDT Expo 2014 di alun-alun Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Rabu (28/8) malam.

Helmy yang telah tiga kali berkunjung ke Bengkayang selama menjadi menteri mengaku senang kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Sambas itu kini semakin baik dan ia optimistis daerah yang kaya potensi sumber daya alam itu akan berhasil lepas dari status tertinggal.

Helmy merupakan orang ketiga yang menjabat menteri PDT setelah Saifullah Yusuf dan Muhammad Lukman Edy. Ketiganya dari Partai Kebangkitan Bangsa, sejak kementerian itu didirikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004, sebagai pengganti Kementerian Pembangunan Kawasan Timur Indonesia.

Dari 183 kabupaten tertinggal yang ditangani Kementerian PDT, menurut Helmy, ada 70 kabupaten yang berpotensi terentaskan dari status tertinggal selama lima tahun terakhir. Bupati Bengkayang Suryadman Gidot berharap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla nanti tetap mempertahankan keberadaan Kementerian PDT. Ia mengaku merasakan betul manfaat dari kementerian itu.

"Kita perlu kementerian yang langsung bersama-sama kita membangun kabupaten-kabupaten yang masih tertinggal," katanya. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kementerian yang wajib ada atau tidak dapat dan dibubarkan adalah kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.

Sementara kementerian yang lain dapat diubah oleh presiden dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement