REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi III DPR mempertanyakan kinerja Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memilih satu komisioner baru. Sementara masa jabatan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang menjadi pimpinan pansel segera berakhir.
"Sebagian berpendapat jabatan menteri sebagai ketua pansel akan berakhir. Kalau dipaksakan tidak mungkin dilakukan fit and proper test pada akhir Oktober, yang daftar juga baru sedikit," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo saat rapat dengar pendapat dengan Kemenkumham, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/8).
Masa transisi, menurut Bambang, mau tidak mau akan berpengaruh pada kinerja pansel. Seab, pemerintahan Jokowi-JK harus melanjutkan rekrutmen calon pengganti komisioner KPK Busyo Muqoddas yang masa jabatannya berakhir Desember nanti.
Apalagi, lanjutnya, dari internal KPK sendiri juga muncul polemik. Pimpinan KPK menolak jika pemilihan pengganti Busyro dipaksakan tahun ini. Mereka menginginkan pemilihan komisioner KPK dilakukan satu paket secara bersamaan pada tahun depan.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding mengatakan, pemerintah tetap harus menaati Pasal 21 UU nomor 30 tahun 2012 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang menyatakan komisioner KPK terdiri dari lima orang.
Menurutnya tim pansel harus tetap bekerja untuk memenuhi aturan tersebut. Meski di satu sisi penolakan dari KPK juga kuat agar pemilihan ditangguhkan. "Mereka (KPK) bilang jangan lagi ditambah, cukup empat orang saja. Inilah perbedaan pemangku jabatan dengan jabatan itu sendiri, jangan diartikan ini upaya melemahkan KPK," ungkapnya.