REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Sidang hari ini (28/8) menghadirkan sejumlah saksi yang terkait dengan dakwaan kedua dan ketiga Anas, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tiga saksi ahli dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk bersaksi, namun dua orang saja yang hadir memberikan kesaksian. Mereka adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Edward Omar Syarief dan Guru Besar Luar Biasa Hukum Perdata UGM Siti Ismijati Jenie.
Dalam keterangannya, Edward menjelaskan ikhwal kemungkinan bisa atau tidaknya Anas dijerat dengan pasal TPPU seperti yang sudah diterapkan oleh JPU KPK selama ini. Edward mengatakan, saat ini landasan jeratan yang digunakan oleh JPU KPK menggunakan UU 8/2010 tentang TPPU. Mendapat penjelasan ini, Anas yang mendapat giliran bertanya mencoba mengorek keterangan dari saksi ahli.
“Seseorang sebut saja A, disebut menyuruh B untuk meminta uang kepada X melalui S dan Y. Tapi S dan Y sendiri tidak yakin ia disuruh B atas perintah A untuk meminta ke X. Dan A serta X juga merasa tidak pernah meminta atau memberi sesuai permintaan, menurut Ahli itu seperti apa ?,” tanya Anas di Pengadilan Tipikor.
Edward menjelaskan, bila memang A tidak pernah menerima atau pemberian itu tidak terbukti pernah sampai, maka A tidak dapat dijerat dakwaan. Dia berujar, dapat menjadi kesesatan fakta jika dakwaan yang diterapkan tanpa adanya bukti dan saksi kuat tetap dipaksakan untuk menjerat seseorang.
“Siapa pun yang mendakwa (menuduh) dia lah yang harus membuktikan. Dan jika tidak bisa dibuktikan, maka terdakwa harus dibebaskan,” papar Edward.
“Termasuk jika uang yang ditudingkan tidak pernah diterima, apakah tetap bisa dibebaskan ?,” tanya Anas lagi.
“Ya, iya, jika tidak terbukti artinya harus dibebaskan,” kata Edward.
Dalam pengajuan pertanyaan ini, Anas mengaku sengaja menggunakan abjad sebagai analogi pihak-pihak yang disebut terlibat dalam aliran dana kasus Hambalang. Dia berujar, hal ini untuk membuat penjelasan yang didapatkan sesuai dengan konteks pertanyaan. “Saya bukan ahli hukum jadi untuk mennyederhanakan saja,” kata dia.