Kamis 28 Aug 2014 16:58 WIB

Menkumham: Perppu tak Diperlukan dalam Selesaikan Pansel KPK

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin
Foto: Republika/Yasin Habibi
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, untuk menyelesaikan polemik pemilihan pengganti komisioner KPK Busyro Muqoddas tidak diperlukan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). UU nomor 30 tahun 2012 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menurutnya masih memungkinkan Panitia seleksi (Pansel) KPK memilih komisioner baru sebelum 20 Desember 2014.

"Sekarang ini, kegentingan seperti apa yang mengharuskan mengeluarkan Perppu. Sementara UU masih memungkinkan," kata Amir, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/8).

Amir mengakui memang terjadi sedikit perbedaan persepsi antara KPK dengan pansel. Bahkan KPK sempat berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penggantian Busyro. Menurut Amir, kpk menilai tidak perlu dilakukan pemilihan pengganti Busyro tahun ini.

Meski masa jabatan Busyro berakhir Desember 2014, KPK merasa dengan empat komisioner yang tertinggal masih bisa bekerja efektif. Namun KPK juga mengajukan alternatif lain kepada presiden. Meminta perpanjangan masa kerja Busyro, jika komisioner KPK memang harus terdiri dari lima orang.

Meski begitu, Kemenkumham menurutnya telah menyampaikan kepada presiden. Sesuai aturan Pasal 21 UU 30/2002, KPK harus diisi lima komisioner. Perbedaan pandangan tersebut, diklaim Amir sudah tuntas setelah pansel bertemu dengan KPK. Menurutnya tidak ada penolakan dari KPK terhadap proses rekrutmen yang dilakukan pansel.

"KPK tidak langsung mengatakan posisinya berhadapan dengan pansel. Mereka beralasan harus melaksanakan rapim untuk mengambil keputusan, apakah rapim itu sudah ada atau tidak itu urusan internal mereka," jelas Amir.

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, pansel akan terus bekerja. Meski proses seleksi bertepatan dengan masa transisi kepemimpinan. Proses rekrutmen dibuka hingga 3 September. Sampai saat ini menurutnya telah ada 10 orang pendaftar.

Setelah pendaftaran ditutup, pansel membuka kesempatan bagi masyarakat memberikan tanggapan selama satu bulan. Setelah itu, dilakukan fit dan proper test. Selanjutnya, Komisi III DPR periode 2014-2019 akan menentukan komisioner terpilih.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement