REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 90 dari 100 mobil dinas anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2009-2014 belum dikembalikan kepada Sekretariat DPRD Provinsi itu, menjelang pergantian periode baru anggota legislatif 2014-2019.
"Kami sudah mengirimkan surat edarannya, mudah-mudahan pada mengembalikan karena kita juga sudah memberitahu secara persuasif," kata Sekretaris DPRD Jabar Ida Hernida kepada wartawan di Bandung, Kamis (28/8).
Ia menuturkan, anggota DPRD Jabar periode 2009-2014 habis masa masa jabatannya sampai 31 Agustus atau sehari sebelum pelantikan anggota DPRD periode baru 1 September 2014. Ia menyebutkan, Sekretariat DPRD Jabar baru menerima pengembalian mobil dinas dari 10 anggota, sisanya belum diketahui kapan akan dikembalikan.
Jika sampai batas yang ditentukan belum dikembalikan mobil berstatus pinjam pakai itu, kata Ida, maka Sekretariat DPRD Jabar akan melibatkan Satpol PP Provinsi Jabar untuk mengambil kendaraan dinas tersebut.
"Jika hingga 30 September mendatang terdapat anggota dewan yang tidak mengembalikan mobil dinas, maka akan menggandeng Satpol PP Jabar untuk mengambilnya," kata Ida.
Jenis kendaraan untuk anggota DPRD Jabar yakni terdiri dari 78 unit Toyota Rush, 17 Toyota Innova, dan lima Toyota Camry. Terkait mekanisme pemberian mobil dinas kepada anggota legislatif baru itu, Ida belum mengetahuinya, namun dipastikan akan mengacu pada undang-undang pemerintah daerah yang disahkan DPR RI.
Anggota DPRD Jabar yang tidak terpilih Agus Welianto, mengatakan sudah mengembalikan mobil dinasnya lebih awal sebagai kepatuhannya pada aturan. "Pengembalian mobil dinas ini untuk menghormati aturan. Diharapkan diikuti oleh anggota Dewan lainnya," kata Agus dari Fraksi PDIP itu.