Kamis 28 Aug 2014 22:37 WIB

Ketum Gerindra yang Meninggal Merupakan Dosen Jokowi

Ketua Umum Partai gerindra Suhardi
Foto: izoruhai.wordpress.com
Ketua Umum Partai gerindra Suhardi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Gerindra, Suhard meninggal dunia pada Kamis (28/8) pukul 21:40 WIB. Sebelumnya, ia dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina lantaran mengidap penyakit kanker paru-paru. Berikut profil Suhardi yang pernah menjadi dosen Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta ini:

Prof. Dr. Ir. Suhardi, S.S., M.Sc. (lahir di Klaten, Indonesia, 13 Agustus 1952; umur 62 tahun) adalah seorang intelektual, akademisi, politikus dan praktisi kehutanan Indonesia. 

Ia mendapatkan gelar master dan doktor di bidang fisiologi pohon dari University of the Philippines Los Baños (UPLB). Sebelum berkecimpung ke dalam dunia politik.

Beliau merupakan Guru Besar dari Universitas Gadjah Mada, dan pernah menjadi dekan di Universitas yang sama. Serta juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Departemen Kehutanan dan Perkebunan (kini Kementerian Kehutanan).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement