REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM-- Pemerintah Israel melakukan penghancuran terhadap enam rumah di dekat Yerusalem, Kamis (28/8). Hal ini mengakibatkan sebanyak 51 warga Palestina kehilangan rumah. Penghancuran rumah ini diketahui dilakukan tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu pada para warga.
Staf administrasi sipil yang melakukan penghancuran mengatakan pada warga, bahwa mereka membangun rumah tanpa izin. Seorang warga Palestina yang kehilangan rumah, Khader al-Saidi mengatakan pihak berwenang Israel melakukan penghancuran dengan menggunakan buldoser.
Bahkan, pihak Israel melakukan penghancuran, tanpa membiarkan para warga untuk membawa barang-barang mereka. "Pemerintah Israel telah melakukan penghancuran pada rumah-rumah di wilayah ini setidaknya tiga kali, dalam dua tahun terakhir," ujar Al-Saidi kepada Maan News, Kamis (28/8).
Selain itu, ia mengatakan banyak warga di sekitar Yerusalem Timur yang telah membeli tanah-tanah di wilayah itu sejak 1950. Pembangunan rumah dan beberapa fasilitas, seperti peternakan disebut oleh Saidi banyak dibangun dalam 10 tahun terakhir.