Jumat 29 Aug 2014 12:16 WIB

Florence Tetap Dipidanakan

Red: Joko Sadewo
Screen capture status Florence Sihombing di media sosial
Foto: path
Screen capture status Florence Sihombing di media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lembaga Swadaya Masyarakat Jangan Khianati Suara Rakyat  (LSM Jatisura) menegaskan tidak akan mencabut laporan mereka terhadap mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Florence Sihombing.

"Permintaan maaf itu bersifat sosial, tapi proses hukum tetap berjalan," kata Penasihat hukum LSM Jatisura Eri Supriyanto, Jumat (29/8). Menurutnya, permintaan maaf yang sudah disampaikan Florence tidak menghalangi proses hukum terus berjalan.

Baca Juga

Florence Sihombing membuat geger dunia media sosial karena mengunggah pernyataan 'menyerang Yogyakarta' di akun path-nya. Karena pernyataan ini, Florence menjadi bulan-bulanan di media sosial. Akun twitter dan facebook-nya pun menjadi sasaran bully atas pernyataan di path-nya.

Terakhir Florence sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Yogyakarta. Namun rupanya LSM Jatisura tetap akan memperkarakan perbuatan pidana Florence, dengan melapor ke Polda DIY.

"Jangan sampai dari kasus ini membias ke isu yang lain hingga memunculkan isu SARA atau anarki," kata Eri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement