Sabtu 30 Aug 2014 02:00 WIB

Machfud Suroso Bantah Pernah Biayai Anas Pergi ke Luar Negeri

Rep: c62/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso berjalan saat penuhi penggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/8). (Republika/ Tahta Aidilla).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso berjalan saat penuhi penggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/8). (Republika/ Tahta Aidilla).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso membantan kesaksian Direktur Operasional PT Dutasari Citralaras Ronni Wijaya. Ronni mengatakan, perusahaannya pernah mengirim uang untuk Anas, berangkat ke Singapura dan Hongkong atas izin Machfud Suroso.

"Tidak pernah yang mulia," kata Machfud setelah ditanya Ketua Majelis Hakim Tipikor, Aswandi di pengadilan Tipikor, Jumat (29/8).

Machfud menjamin jika keterangannya benar, sementara keterangan Ronny yang mengatakan Anas dan Istrinya pergi ke Singapura dan Hongkong dibiayai PT Dutasari Citralaras salah. "Silahkan yang mulia, samakan kesaksian saya seperti yang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," katanya.

Mendengarkan perkataan itu, Ketua Majelis Hakim Aswandi mengatakan bisa saja keterangan Machfud yang benar dan keterangan Ronny yang salah. Tetapi bisa juga sebaliknya. "Nanti kita nilai kesaksian keduanya," katanya.

Machfud mengatakan, meski kenal dengan terdakwa Anas, kata Machfud tipe Anas bukan teman yang merugikan bukan juga yang menguntungkan.

Terkait Anas dan istri dibiayai pergi keluar negeri menggunakan dana PT Dutasari Citralaras disampaikan Direktur Operasional PT Dutasari Citralaras Ronni Widjaya, saat menjadi saksi untuk perkara kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi proyek pembangunan gedung olahraga di Hambalang, Jumat (29/8).

Dalam kesaksiaanya itu, Ronni menceritakan, perusahaannya memang sering mengeluarkan uang untuk kegiatan Anas Urbaningrum. Kegiatan untuk Apa Roni tidak mengetahuinya. Selain itu, Machfud Suroso juga rutin bertemu Anas setiap dua pekan di salah satu tempat di Jakarta.

Dalam sidang sebelumnya, perusahaan tersebut pernah menyumbangkan uang Rp 200 juta untuk membantu pemenangan Anas sebagai Ketua Umum saat kongres Partai Demokrat pada 2010 lalu di Bandung. Machfud Suroso sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan perusahaannya sebagai subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement