REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI--Gaji yang diterima ketua DPRD sama besar dengan gaji kepala daerah. Gaji pokok sebesar Rp 2,1 juta yang diterima Walikota Cimahi akan didapat juga oleh Ketua DPRD Kota Cimahi.
"Tapi kan tunjangannya berbeda untuk dewan dan juga kepala daerah," ujar Suryadi, selaku Sekretaris Dewan Kota Cimahi saat ditemui di ruangannya, Jumat (29/8).
Dia menjelaskan, hal tersebut sudah merupakan ketetapan yang berlaku. Sedangkan, untuk wakil dan anggota dewan mendapat gaji pokok sebesar 80 persen dan 75 persen dari pemimpin.
Bila dihitung secara keseluruhan, termasuk berbagai tunjangan yang didapat anggota dewan. Suryadi mengatakan, setiap bulannya para wakil rakyat tersebut mendapatkan uang sebesar Rp 17 juta. "Tapi itu sudah dipotong pajak ya," katanya.
Dia menjelaskan, komponen gaji yang akan diterima anggota dewan yakni berupa, gaji pokok trmasuk di dalamnya tunjangan keluarga dan beras, uang paket, tunjangan perumahan, dan tunjangan komunikasi insentif.
Pemberian tunjangan perumahan dilakukan karena pihaknya mengaku belum memiliki perumahan dinas yang bisa digunakan wakil rakyat tersebut. Oleh sebab itu, tiap bulannya mereka akan mendapat tunjangan perumahan. "Hitung-hitung uang sewa rumah tiap bulan," ujar dia.
Bahkan, sebanyak 35 anggota dewan akan mendapat pinjaman mobil dinas yang tengah terparkir di halaman gedung DPRD Kota Cimahi.