REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kepolisian Resot Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir berhasil meringkus dua tersangka penodongan dan tindak perampasan, sekaligus mengamankan sebuah sepeda motor dan telepon seluler.
Kepala Polresta Pekalongan AKBP Rifki di Pekalongan, Ahad, mengatakan, kedua tersangka adalah Riyanto alias Ateng (36), warga Bandengan dan Ikrom Nakhrowi (25), warga Setono, Kecamatan Pekalongan Timur.
"Tersangka ditangkap karena pelaku merampas sebuah ponsel milik korban saat ban sepeda motornya kempes," katanya.
Ia mengatakan saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu karena dua pelaku penodongan lainnya kabur. "Saat ini, kami masih melakukan pengejaran dan tersangka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Ia mengatakan tindakan kejahatan para pelaku itu sangat meresahkan masyarakat.
"Kami menduga para tersangka merupakan anggota komplotan perampas sepeda motor dan barang berharga lainnya yang biasa beraksi di wilayah Pekalongan dan sekitarnya. Kasus ini masih akan dikembangkan lebih lanjut," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP junto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Seorang tersangka, Ateng mengaku dirinya dan rekan-rekannya punya peran masing-masing saat menjalankan kejahatannya, seperti bertindak selaku eksekutor dan bertugas mengawasi situasi sekitar.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.