REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan tambang tembaga dan batu emas Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV) selaku induk usaha PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah mencabut gugatan arbitrasenya melalui the International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) kepada pemerintah Indonesia.
Pencabutan gugatan arbitrase itu diklarifikasi langsung oleh CEO Newmont Mining Corporation, Gary J Goldberg. Ia berharap, pemerintahan yang akan datang harus tetap konsisten terhadap peraturan perundang-undangan.
"Peraturan perundang-undanganlah yang membawa kepastian hukum untuk pemerintah itu sendiri, pemerintah sekarang dan pemerintah yang akan datang harus konsisten terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku" ujarnya.
Melalui lamann www.ptnnt.co.id, Newmont menambahkan, proyek tambang tembaga dan emas Batu Hijau dibangun berdasarkan perjanjian kerja sama investasi yang disebut Kontrak Karya (KK). KK dirancang untuk memberi jaminan dan stabilitas guna mendorong investasi jangka panjang dan signifikan, yang karenanya mendapatkan dukungan DPR dan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia.
“KK memuat secara rinci hak-hak dan kewajiban-kewajiban PT. NNT - termasuk kewajiban memproduksi dan hak mengekspor konsentrat tembaga - juga secara jelas mengatur semua pajak dan bea yang wajib dibayar oleh PTNNT. Meski terjadi perubahan peraturan perundangan selama beberapa tahun terakhir, namun kewajiban-kewajiban dan hak-hak PTNNT sebagaimana tercantum di dalam KK tidak berubah dan terus mengatur operasional tambang,” bunyi statemen PT Newmont.
Menurut siaran pers itu, PT NNT telah memiliki Nota Kesepahaman dengan PT Freeport Indonesia untuk membangun smelter. PT. NNT juga telah melakukan negosiasi dan menandatangani perjanjian bersyarat penyediaan pasokan konsentrat tembaga dengan dua perusahaan Indonesia untuk membangun fasilitas pemurnian tembaga sendiri di dalam negeri.
“PT. NNT juga telah mendukung kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri selama bertahun-tahun dengan mengirimkan konsentrat tembaga ke PT Smelting di Gresik, satu-satunya smelter tembaga di Indonesia, sebanyak yang dapat ditampung oleh pabrik tersebut dari tambang Batu Hijau,” bunyi siaran pers itu.
Seperti diketahui, sebelumnya PT NNT telah mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia, terkait pemberlakuan ketentuan baru mengenai ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga.