REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan tambang tembaga dan batu emas Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV) selaku induk usaha PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah mencabut gugatan arbitrasenya melalui the International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) kepada pemerintah Indonesia.
Pencabutan gugatan arbitrase itu diklarifikasi langsung oleh CEO Newmont Mining Corporation, Gary J Goldberg. Ia berharap, pemerintahan yang akan datang harus tetap konsisten terhadap peraturan perundang-undangan.
"Peraturan perundang-undanganlah yang membawa kepastian hukum untuk pemerintah itu sendiri, pemerintah sekarang dan pemerintah yang akan datang harus konsisten terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku" ujarnya.
Melalui lamann www.ptnnt.co.id, Newmont menambahkan, proyek tambang tembaga dan emas Batu Hijau dibangun berdasarkan perjanjian kerja sama investasi yang disebut Kontrak Karya (KK). KK dirancang untuk memberi jaminan dan stabilitas guna mendorong investasi jangka panjang dan signifikan, yang karenanya mendapatkan dukungan DPR dan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia.