Ahad 31 Aug 2014 14:50 WIB

RAPP Beri Insentif Desa 'Anti' Kebakaran

Rep: C88/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Pemadaman hutan oleh petani (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Pemadaman hutan oleh petani (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pembalakan dan pembakaran hutan kerap terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Untuk menanggulangi kejadian serupa, PT Riau Andalan Pulp Paper memiliki insentif khusus bagi desa yang berhasil mencegah kebakaran

Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Kusnan Rahmin, menjelaskan pihaknya mengembangkan skema insentif bagi desa dan kelurahan di sekitar konsesi. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah kebakaran di areal hutan tanaman industri.

“Bagi desa yang berhasil mencegah kebakaran, kami berikan insentif Rp100 juta dalam bentuk kegiatan CSR,” terang Kusnan dalam diskusi bertajuk “Kebakaran Lahan: Penegakan Hukum dan Upaya Pemulihan Lahan, Jumat (29/8)

Hingga saat ini ada empat desa/kelurahan yang meneken kesepakatan dengan RAPP untuk melaksanakan skema tersebut. Ke depan, lanjut Kusnan, akan ada sepuluh desa/kelurahan lagi yang menyusul.

Kusnan menegaskan RAPP sendiri telah menjalankan kebijakan membuka lahan tanpa membakar. Langkah ini telah diterapkan sejak perusahaan beroperasi 20 tahun lalu. Upaya pengendalian meliputi pemantauan di darat maupun di udara.

Termasuk memonitor hotspot dengan satelit yang dikaitkan dengan teknologi FDRS (Fire Danger Rating System). Tentu saja sebagai upaya mitigasi dan deteksi dini bahaya kebakaran lahan. 

Sementara itu Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi mengingatkan agar perusahaan pemegang konsesi lahan melakukan upaya pencegahan kebakaran. Apalagi Singapura kini telah mengesahkan undang-undang yang bisa menghukum mereka yang dianggap melakukan pembakaran lewat Transboundary Haze Polution Bill (THPB).

Dengan disahkannya THPB oleh parlemen Singapura, maka Transboundary Haze Pollution Act mulai diberlakukan September mendatang. “Ini menjadi tantangan besar bagi Indonesia karena dalam UU mereka tercantum sumber api itu berasal dari mana, dan kalau UU ini sudah dilaksanakan September besok kita tidak bisa main-main,” jelas Elfian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement