Ahad 31 Aug 2014 15:09 WIB

Senin, Dewan Etik UGM Panggil Florence

Rep: Yulianingsih/ Red: Esthi Maharani
Florence SIhombing di markas Polda DIY.
Foto: Twitter, @RagilSempronk
Florence SIhombing di markas Polda DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Florece Sihombing, mahasiswa S2 UGM tidak hanya menghadapi tuntutan hukum akibat kicauan penghinaanya di path dan twitter tentang masyarakat Yogyakarta. Mahasiswi asal Medan ini juga akan menghadapi sidang kode etik dari kampusnya UGM.

Menurut Humas UGM, Wijayanti, Dewan Etik Fakultas Hukum UGM tetap akan memanggil mahasiswa pasca sarjana ini pada Senin (1/9) besok.

"Sesuai jadwal tetap akan dipanggil, belum ada perubahan," ujarnya melalui //blackberry masengger//, Ahad (31/8).

Meski begitu, Wiwit (panggilan Wijayanti) belum tahu persis teknis pemanggilan mahasiswi tersebut. Yang jelas menurutnya, kasus ini ditangani langsung oleh fakultas hukum bukan oleh rektorat UGM. Pasalnya Florence tercatat sebagai mahasiswi S2 program notariat FH UGM.

Rektor UGM, Pratikno sebelumnya juga menyampaikan menyerahkan penanganan kasus tersebut ke FH UGM.

"Nanti dewan etik fakultas yang menanganinya," katanya.

Pratikno mengaku kecewa dengan sikap mahasiswinya itu. Menurutnya, sikap Florence di media sosial tersebut tidak mencerminta sikap UGM.

"Itu bukan cara UGM," tandasnya.

Terpisah Kepala Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti membenarkan adanya penahanan terhadap mahasiswi S2 UGM tersebut.

"Florence ditahan pada Sabtu (30/8) kemarin oleh Direktur Reserse Khusus Polda DIY pukul 17.00 WIB," ujarnya.

Florence di jerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE no 11 tahun 2008 tentang pencemaran nama baik dan penyebaran hal yang membuat konflik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement