REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penolakan panitia seleksi (Pansel) calon pengganti Busyro Muqoddas oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disayangkan banyak kalangan. Seharusnya KPK mendukung kerja pansel agar legitimasi keputusan lembaga itu tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK.
Hal itu disampaikan, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, yang terdiri dari ILR, TII, YLBHI, ICW, MaPPI dan PSHK, saat menyampaikan siaran persnya, di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Ahad (31/8).
"Meski banyak menuai protes, seleksi pimpinan KPK harus dilanjutkan dan dijalankan sesuai dengan undang-undang KPK," kata Emerson Yuntho Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Emerson, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi memahami kekhawatiran KPK, atas kehadiran orang baru. KPK menilai hadirnya orang baru masuk dalam struktur organisasi pimpinan hanya akan mengganggu ritme kerja KPK. "Alasan itu tentu harus kita pahami, pergantian pimpinan ini harus dijalankan demi kesinambungan KPK kedepan. Karena sudah sesuai dengan undang-undang," ujarnya.