REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Dewan etik Fakultas Hukum (FH) UGM batal melakukan pemanggilan terhadap Florece Sihombing, mahasiswa S2 kampus tersebut. Florence yang mencuat akibat kicauannya yang menghina masyarakat Yogya rencananya dipanggil Dewan Etik FH UGM, Senin (1/9) besok.
"Pemanggilan untuk sementara dibatalkan, menunggu kasus hukum Florence di Polda DIY selesai," ujar Humas UGM, Wijayanti melalui blackberry mesengger, Ahad (31/8).
Pihak FH UGM menurut Wiwit (panggilan Wijayanti) akan berkoordinasi dengan Polda DIY dan kuasa hukum Florence. Pembatalan pemanggilan Florence ini dilakukan setelah yang bersangkutan resmi ditahan Polda DIY.
Sebelumnya, Dewan Etik FH UGM akan memanggil mahasiswi S2 program notariat UGM ini pada Senin besok. Namun sejak Sabtu lalu, mahasiswi asal Medan yang membuat kicauan di path dan tweeter ini resmi ditahan Polda DIY.
Kepala Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti membenarkan adanya penahanan terhadap mahasiswi S2 UGM tersebut. "Florence ditahan pada Sabtu (30/8) kemarin oleh Direktur Reserse Khusus Polda DIY pukul 17.00 WIB," ujarnya.
Florence di jerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE no 11 tahun 2008 tentang pencemaran nama baik dan penyebaran hal yang membuat konflik.