REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mesir mengeluarkan Fatwa tebaru terkait peraturan chatting online. Mesir melarang chatting online antara laki-laki dan perempuan yang tidak saling kenal dan tidak memiliki hubungan.
Dar al-Ifta, otoritas yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan fatwa tentang Islam mengatakan Online chat room merupakan hal yang sembrono, jahat dan membuka pintu bagi iblis. Ia juga mengatakan melakukan chatting online antara perempuan dan laki-laki asing dapat menimbulkan fitnah dan mengarah kepada perilaku dan tindakan yang tidak Islami.
"Seorang wanita seharusnya tidak pernah mengirim gambar dirinya dengan orang asing dalam rangka untuk melindungi diri dan menjaga harga dirinya," ujar juru bicara Dar al-Ifta seperti dilansir Al Arabiya.
Fatwa tersebut juga mengatakan melakukan online chatting hanya akan membuang waktu dan tidak memiliki manfaat positif sedikitpun.