REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada terpidana kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdaya. Pemberian PB ini karena dianggap telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
"Pemberian PB ini sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan PP Nomor 99/2012," kata Kasubag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham, Akbar Hadi, Senin (1/9).
Meski telah mendapatkan PB, Hartati masih harus melaksanakan kewajibannya menjadi klien Bapas Jakarta Pusat di antaranya wajib melapor sebulan sekali. Berdasarkan ketentuan SE Menkumham No. M.HH-13.PK.01.05.06 tahun 2014 tentang pelaksanaan PP No. 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan PP No. 32 tahun 1999 tentang syarat dan tatacara hak warga binaan pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2014.
Dia menegaskan, sejak 23 Juli 2014, Hartati telah menjalani 2/3 masa pidana. Selama menjalani pidana terpidana kasus suap kepengurusan penerbitan surat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, tersebut tidak pernah mendapatkan remisi.
"Proses pemberian pembebasan bersyarat (PB) ini telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan baik tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) dan tim TPP tingkat pusat (Ditjen Pas)," jelasnya.
Sebelumnya Hartati divonis hakim pada 4 Februari 2013 lalu dan dinyatakan bersalah karena melakukan suap dan dihukum selama 2 tahun 8 bulan penjara. Jika mendasarkan kepada putusan hakim ini, maka Hartati harusnya baru bisa bebas dari penjara pada akhir tahun 2015 mendatang.
Tetapi, dia sudah keluar dari penjara karena mendapatkan PB dari Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin. Kementrian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Hartati telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan PB untuk setiap tahanan.