Senin 01 Sep 2014 14:10 WIB

Kemenlu Pantau Penangkapan Dua Anggota Polri di Malaysia

Marty Natalegawa
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Marty Natalegawa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan bahwa kementeriannya memantau perkembangan dan proses hukum dua anggota Kepolisian Republik Indonesia yang ditangkap Kepolisian Kerajaan Malaysia di Kuching, terkait dengan dugaan perdagangan narkoba.

"Semua melalui proses KBRI kita, KJRI Kuching, juga konsulat memberi perhatian pada masalah ini, agar semua sesuai proses hukumnya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin,

Baca Juga

Ia mengatakan saat ini tidak ada lobi yang dilakukan. "Bukan lobi saya rasa, saya kira ini pihak terkait sudah ada komunikasi dan Pak Menkopolhukam yang saat ini sedang mengelola masalah ini," katanya.

Ia menambahkan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menangani masalah ini, dan telah melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Malaysia menangkap dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba di Kuching, Malaysia.

Mereka adalah perwira menengah dengan pangkat AKBP yang pernah bertugas sebagai Kasubdit III Ditres Narkoba bernama Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap, anggota Polsek Entikong, Kalimantan Barat.

Penangkapan tersebut, menurut Kepala Polda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Pontianak, Ahad (31/8), merupakan pengembangan dari kasus penangkapan pelaku perdagangan narkoba oleh aparat kepolisian di Kuala Lumpur International Airport.

Sementara tim dari Polri telah diterjunkan untuk menangani masalah tersebut. Tim yang dipimpin Wakapolda Kalbar itu beranggotakan Direktur Reserse Narkoba dan Kapolsek Entikong.

"Mereka bertemu dengan pihak PDRM (Polisi Kerajaan Malaysia) dan penanganan kasusnya ada di Polisi Bukit Aman Kuala Lumpur," kata Polda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Pontianak, Ahad (31/8).

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement