REPUBLIKA.CO.ID, Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Senin (1/9) hari ini.
Atut diduga menyuap Akil Mochtar saat menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten.
Tiga pekan lalu, jaksa KPK meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara kepada Atut selama 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa menjerat Atut dikenai pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak hanya hukuman kurungan dan denda, penuntut umum juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa penghilangan hak politik Ratu Atut untuk dipilih dan memilih.
Kasus sengketa pilkada Lebak, Banten, berawal dari kekalahan pasangan Amir-Kasmin dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Pasangan ini kemudian mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK.
Selama proses hukum inilah, Atut diduga menyuap Akil untuk memenangkan gugatan Amir-Kasmin. Dalam kasus ini, hakim sudah memvonis Akil hukuman seumur hidup, Tubagus Chaeri Wardana yang juga adik Atut harus menjalani lima tahun penjara, dan Susi Tur Andayani yang berprofesi sebagai advokat diputus bersalah dengan hukuman lima tahun penjara.
KPK tidak hanya menjerat Atut dalam dugaan penyuapan Akil. Berdasarkan catatan Republika Online (ROL), Atut juga dijerat menyalahgunakan anggaran dalam pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten pada 2011-2013.
KPK menjerat Atut dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ancaman pidana terkait Pasal 2, yaitu hukuman penjara minimal empat dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar. Ancaman untuk Pasal 3, yaitu pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 50 juta-Rp 1 miliar.
Terkait pengadaan alat kesehatan, Atut juga diduga menerima gratifikasi atau melakukan pemerasan. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, yaitu minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Juga, hukuman denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
KPK juga menjerat dengan Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman Pasal 5 dan Pasal 11 adalah pidana penjara selama 1-5 tahun, dan denda Rp 50-Rp 250 juta.