REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengklaim selama ini pihak kepolisian sudah melakukan pengawasan terhadap mobil-mobil mewah di wilayah DKI Jakarta.
"Pengawasan selama ini sudah, buktinya ada yang ditangkapin, dirazia," kata Rikwanto, Senin (1/9).
Mengenai mobil mewah Lamborghini milik anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau biasa dipanggil Haji Lulung, Rikwanto mengatakan hal tersebut hanya masalah prosedur.
"Mobil dibeli lewat dealer setelah dibeli oleh pemilik diproses surat dari dealer, nunggu faktur segala macam," ujarnya.
"Mobil ditangan tapi proses dari dealer lama, kadang-kadang dia pakai untuk kebutuhannya. Jika tidak ada suratnya harusnya tidak dipakai dulu," tambahnya lagi.
Untuk mengetahui proses pengurusan kendaraan tersebut, lanjut Rikwanto, pihak kepolisian juga akan meminta keterangan dari pihak dealer.
"Masalahnya dari dealer tidak. Kalau surat sudah datang, urusan dengan kepolisian makin jadi," ujar Rikwanto.
Seperti yang diberitakan Republika sebelumnya, Haji Lulung sempat menunjukan surat keterangan pendaftaran kendaraan bermotor mobilnya yang dikeluarkan Ditlantas Polda Metro Jaya tertanggal 6 Agustus 2014. Lulung juga mengaku tidak berani membawa Lamborghini tipe SuperLeggera A/T tersebut jika tidak memiliki surat.
Surat tersebut, diajukan atas nama PT The Djakarta Auto yang beralamat di Jalan Suryopranoto Nomor 10, Jakarta Pusat. Di dalamnya tertulis keterangan bahwa kendaraan tersebut sedang dalam proses pengurusan di Samsat Polda Metro Jaya dan ditandatangani Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Maulana
Hamdan lengkap dengan stempelnya.