Senin 01 Sep 2014 17:47 WIB

Vonis Ratu Atut Jauh Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa KPK

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Joko Sadewo
Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah menunggu sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/9).
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah menunggu sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Terdakwa kasus suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) Ratu Atut Chosiyah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (1/9). Gubernur Banten nonaktif itu dinilai Majelis Hakim terlibat dalam suap sebesar Rp 1 miliar yang diberikan kepada Ketua MK tahun lalu, Akil Mochtar.

 

Baca Juga

“Memutuskan, menjatuhkan hukuman pidana pada Ratu Atut Chosiyah penjara empat tahun dan denda Rp200 juta apabila tidak dapat membayar maka diganti pidana penjara lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Senin.

 

Vonis yang diterima Atut, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Atut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. JPU KPK menilai Atut terbukti terlibat dalam upaya suap kepada Akil sebesar Rp 1 miliar.

 

Selain tuntutan tersebut, JPU KPK juga meminta agar hak politik Atut dalam pemilihan umum dicabut. Menurut JPU KPK, Atut sudah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Atut sendiri terseret dalam kasus ini karena diduga terlibat dalam upaya penyuapan Akil terkait sengketa Pilkada Lebak 2013. Dia disebut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan seorang advokat, Susi Tur Andayani merencanakan pemberian suap yang awalnya akan diberikan sebesar Rp 3 miliar.

 

Pemberian itu, diduga dilakukan untuk memengaruhi Akil agar memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Amir Kasmin-Hamzah. Gugatan tersebut ikhwal permintaan diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) dalam gelaran Pilkada Lebak tahun lalu.

 

Selain Atut, Akil, Wawan, dan Susi juga sudah divonis dalam kasus ini. Keempatnya dinyatakan bersalah dan terbukti terlibat dalam kegiatan suap.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement