REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR merekomendasikan Panitia Khusus (Pansus) Pemilu 2014 untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu legilstif dan pemilu presiden 2014.
Rekomendasi tersebut merupakan kesepakatan yang diambil setelah komisi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Merekomendasikan pembentukan Pansus Pemilu 2014 untuk melkaukan penyelidikan yang terkait dengan data-data pemilih, proses penghitungan dari TPS hingga KPU, penggunaan anggatan dan penggunaan IT yang digunakan," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa saat membacakan kesimpulan rapat.
Agun mengatakan, Komisi II dapat menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pileg dan pilpres dari KPU dan Bawaslu. Hanya saja terdapat catatan-catatan atas laporan pelaksanaan tersebut. Untuk mendalami catatan-catatan tersebut, dan menyelidiki lebih lanjut dugaan kecurangan dan pelanggaran direkomendasikan pembentukan pansus.