REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain divonis lebih ringan dari tuntutan 10 tahun penjara, Ratu Atut Chosiyah juga lolos dari pencabutan hak berpolitik. Tak hanya itu bahkan Majelis Hakim yang beranggotakan lima orang sempat tak menemukan kata sepakat dengan hukuman yang diberikan kepada Atut.
Bukan soal lebih ringannya hukuman dari tuntutan, melainkan adanya dissenting opinion dari hakim anggota empat Alexander Marwata. Hakim ad hoc Tipikor ini menyatakan, terdakwa seharusnya dianggap tidak bersalah karena dari awal mula niat terjadinya suap Atut tak terlibat.
“Terdakwa tidak terlibat dan juga tidak ikut mengetahui adanya rencana gugatan Pilkada Lebak yang menjadi titik awal terjadi perkara,” kata Alex membacakan pandangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (1/9). Alex menilai JPU KPK tidak menunjukan bukti dan keterangan saksi yang kuat mendukung dakwaan keterlibatan Atut.
Justru menurutnya, di persidangan terbukti para saksi seperti Amir, Kasmin, Susi, dan Wawan sengaja mencatut nama Atut agar segala urusan cepat beres. “Seharusnya tuduhan dan keputusan tidak hanya berdasar pada asumsi semata,” kata Alex.
Atut divonis bersalah dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak yang menjeratnya. Ia dipidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subside lima bulan kurungan.