REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ratu Atut meminta maaf kepada rakyat Banten. Khususnya terkait kasus hukum yang menjerat ia selama ini.
Meski begitu, ia menegaskan apa yang dituduhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak benar. Ia bahkan tak merasa melakukan tindakan korupsi dan suap yang dituduhkan.
"Kasus hukum ini terkesan seperti saya mencederai kepercayaan rakyat Banten, saya minta maaf kepada seluruh rakyat banten," ujar Ratu Atut kepada ROL Senin (1/9). Ia juga menyampaikan permohonan maaf untuk orang tua beserta anaknya. Atut mengaku bahwa ia hanya korban dari kasus hukum ini.
Ratu Atut divonis empat tahun penjara subsider lima bulan kurungan dan denda 200 juta rupiah oleh majelis hakim Tipikor. Vonis yang diterima Atut ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Atut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan Oleh JPU KPK. JPU KPK menilai Atut terbukti terlibat dalam upaya suap kepada Akil sebesar Rp 1 miliar. Selain tuntutan tersebut, JPU KPK juga meminta agar hak politik Atut dalam pemilihan umum dicabut